LOADING

Frequently Asked
Questions
Tidak Menemukan Jawaban?
Kami siap membantu.
Hubungi Kami
Silakan ajukan pertanyaan melalui kanal layanan kami.
Chat Via WhatsApp

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang digunakan untuk mempermudah proses pengurusan izin usaha secara online.

Kantor DPMPTSP Kabupaten Katingan berada di:
Jl. Garuda II, Komplek Perkantoran Kereng Humbang, Kasongan.

Jam pelayanan:

  • Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
  • Jumat : 08.00 – 15.00 WIB

    Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait layanan loket pada MPP dapat menghubungi Whatsapp 08131111425

Manfaat memiliki izin usaha antara lain:

  • Legalitas usaha terjamin
  • Mempermudah akses permodalan
  • Mendapat perlindungan hukum
  • Mempermudah pengembangan usaha
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan

Petugas DPMPTSP siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam penggunaan OSS melalui layanan konsultasi dan pendampingan langsung.

Permohonan perizinan dapat diajukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) maupun secara langsung di kantor DPMPTSP Kabupaten Katingan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan umum pembuatan NIB meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Data usaha yang akan didaftarkan

Sebagian besar layanan perizinan tidak dipungut biaya (gratis), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau konsultasi melalui:

  • Datang langsung ke kantor DPMPTSP
  • WhatsApp layanan
  • Email resmi DPMPTSP
  • Form pengaduan pada website resmi

DPMPTSP Kabupaten Katingan menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan perizinan usaha, penanaman modal, dan pelayanan administrasi lainnya. Layanan tersebut meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha berbasis risiko melalui OSS, konsultasi investasi, pelayanan perizinan sektor tertentu, serta layanan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait proses pelayanan perizinan.