LOADING
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terintegrasi. DPMPTSP bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal, serta memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui sistem terpadu berbasis elektronik. Selain itu, DPMPTSP juga berperan sebagai fasilitator bagi investor, mulai dari penyediaan informasi peluang usaha, pendampingan proses perizinan, hingga penyelesaian berbagai kendala investasi di daerah. Dengan demikian, keberadaan DPMPTSP diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki peran strategis dalam mendukung iklim investasi serta memberikan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan. Seiring dengan perkembangan organisasi, telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan yang membawa dinamika serta kontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Berdasarkan data yang tersedia, berikut adalah riwayat pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas:
Pergantian kepemimpinan ini mencerminkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan investasi daerah. Setiap pejabat memberikan kontribusi sesuai dengan tantangan dan kebutuhan pada masanya.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan
Terwujudnya Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berakhlak Mulia
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami melanggar kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
ttd
Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Katingan
Komplek Kantor Bupati Jl. Garuda II Kode Pos 74412
Email : dpmptsp@katingankab.go.id
Website : https//dpmptsp.katingankab.go.id
SMART ( Senyum, Mudah, Akuntable, Ramah, Transparan )
Senyum
Kami melayani Anda dengan senyuman tulus agar setiap proses perizinan terasa nyaman dan menyenangkan.
Mudah
Kami memastikan setiap layanan mudah dipahami, sederhana, dan cepat agar Anda tidak mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan.
Akuntabel
Kami memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan proses yang jelas, sesuai aturan, dan memberikan kepastian bagi Anda.
Ramah
Kami melayani Anda dengan sikap ramah, sopan, dan penuh perhatian agar setiap kebutuhan Anda dapat terpenuhi dengan baik.
Transparan
Kami menyampaikan seluruh informasi secara terbuka, jujur, dan jelas agar Anda mendapatkan kepastian tanpa keraguan dalam setiap layanan.
Hari : Senin - Kamis
Pukul : 08.00 - 16.00 WIB
Hari : Jumat
Pukul : 08.00 - 16.30 WIB
Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan
Mewujudkan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang berorientasi pada prinsip SMART (Senyum, Mudah, Akuntabel, Ramah, Transparan) guna memberikan pengalaman layanan yang nyaman, sederhana, dapat dipercaya, dan terbuka bagi masyarakat serta pelaku usaha. Sasaran ini diarahkan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan melalui sikap melayani yang humanis, proses yang tidak berbelit, serta kepastian prosedur, waktu, dan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, DPMPTSP menargetkan terciptanya iklim investasi yang kondusif, meningkatnya realisasi penanaman modal, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang profesional dan berintegritas.