Portal Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Sistem Informasi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan ini diikuti oleh para pelaku usaha serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi sistem perizinan yang terintegrasi dan berbasis risiko.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan serta sistem pengawasan yang berlaku. Selain itu, sosialisasi ini juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan pula adanya peningkatan kepercayaan investor serta percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan dan kepastian dalam berusaha.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung transformasi pelayanan perizinan yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima di Kabupaten Katingan.
