Katingan, 7 Juli 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap kegiatan sektor industri minyak dan gas bumi (SPBU) serta sektor perdagangan terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Selasa (07/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kabupaten Katingan ini dihadiri oleh pelaku usaha dari sektor terkait serta unsur teknis yang menangani pengawasan dan pengendalian penanaman modal.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pelaku usaha dalam penyampaian LKPM secara tepat waktu melalui sistem OSS serta mekanisme pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, dilakukan diskusi dan koordinasi terkait berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pelaporan dan pemenuhan komitmen perizinan.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan pelaporan penanaman modal, sehingga data investasi di Kabupaten Katingan dapat tersaji secara akurat dan mendukung peningkatan iklim investasi daerah.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
