Guna mendorong kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, DPMPTSP melaksanakan kegiatan sosialisasi IKM di Kecamatan Katingan Kuala, Senin (20/03/2023).
Kegiatan itu sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang berfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayananan publik untuk mendorong kemudahan berusaha, maka IKM dipandang sangat penting untuk diketahui masyarakat.
Kualitas standar pelayanan, dilaksanakan Aparatur Pemerintah diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan yang komprehensif terhadap prosedur pelayanan perijinan dan non perijinan pada setiap sektor yang menjadi kewenangan Kabupaten Katingan.
Kegiatan Sosialisasi IKM dilaksanakan dengan maksud sebagai tolok ukur yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap sektor perijinan dan non perijinan dalam rangka mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Aparatur.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan yang dilakukan secara berkala dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.