Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-Undang Nomor  38 tahun 2004 Tentang  Jalan;
  3. Undang-Undang Nomor  26 tahun 2007 Tentang  Penataan Ruang;
  4. Undang-Undang Nomor  28 tahun 2009 Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor  1 tahun 2011 Tentang  Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penata Ruang;
  7. Peraturan Menteri KOMINFO no. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan;
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 tahun 2017 Tentang Pedoman dan tata cara dan Fasilitas Penanaman Modal
  13. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian Rumah Ibadat;
  14. Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 No. 07/PRT/M2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Tentang Pedoman dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
  15. Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus;
  16. Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
  17. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

 

  • Persyaratan IMB Rumah Tinggal/Ruko/Toko
  1. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
  2. Foto Copy Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Gambar Denah dan Tampak Bangunan
  5. Pertimbangan Teknis DPMPTSP
  6. Meterai Rp. 6000
  7. Stop Map

 

  • Persyaratan IMB Perumahan
  1. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
  2. Foto Copy Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Site Plan (bagi Perumahan baru/Pengurusan Awal
  5. Gambar Denah dan Tampak Bangunan
  6. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
  7. Pertimbangan Teknis DPMPTSP
  8. Meterai 6000
  9. Stop Map

 

  • Persyaratan IMB Walet
  1. Foto Copy Salinan Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Pertimbangan Teknis DPMPTSP
  5. Gambar Denah dan Tampak Bangunan
  6. Data sondir (apabila lebih dari 2 lantai)
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hudup (SPPL)
  8. Meterai 6000
  9. Stop Map

 

  • Persyaratan IMB Tower
  1. Foto Copy Salinan Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Pertimbangan Teknis PTSP
  5. Gambar Denah dan Tampak Bangunan
  6. Perhitungan Struktur (apabila lebih dari 2 lantai)
  7. Data sondir (apabila lebih dari 2 lantai)
  8. Rekomendasi Dinas yang bersangkutan:
    • Jaminan Dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
    • Jaminan Asuransi Radius 100 m Keliling
    • Persetujuan warga sekitar 100 m Keliling

       9. Meterai 6000

       10. Stop Map

 

 

Mekanisme : 

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

 

Biaya :

Ditentukan Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, BAB III Bagian Pertama.

  1. Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan sebagai berikut :
    • TARIF BANGUNAN=LUAS BANGUNAN X STANDAR HARGA DASAR BANGUNAN PER M2 X KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN X KOEFISIEN KLAFIKASI BANGUNAN X KOEFISIEN LETAK BANGUNAN X PROSENTASE FUNGSI BANGUNAN MAKSIMAL 2% PROSENTASE

Fungsi Bangunan Maksimal 2%=Angka Prosentase tinggi yang dikenakan sebagai angka penggali dalam Komponen perhitungan Retribusi IMB

    • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terdiri :

RIMB=TARIF BANGUNAN X (BIAYA PENDAFTARAN 1% + BIAYA PEMERIKSA GAMBAR/KOREKSI GAMBAR, MELIPUTI KUNTRUKSI DAN ARSITEKTUR SEBESAR 6% + BIAYA PENGAWASAN 10% + BIAYA SEMPADAN 1%)

  1. Penetapan Koefisien Lantai bangunan terdiri dari :
NO TINGKAT BANGUNAN KOEFISIEN
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

Lantai Basement

Lantai Dasar

Lantai I

Lantai II

Lantai III

Lantai IV

Lantai V

Lantai VI

Lantai VI

1,200

1,000

1.030

1,060

1,090

1,130

1,160

1,190

1,220

  1. Koefisien Klasifikasi Konstruksi Bangunan
 NO KLASIFIKASI KNTRUKSI KOEFISIEN
1.

2.

3.

Bangunan Permanen

Bangunan Semi Permanen

Bangunan Darurat

1,00

0,75

0,25

  1. Koefisien Letak Bangunan
NO LETAK BANGUNAN KOEFISIEN
1.

2.

3.

4.

5.

6.

Arteri Primer

Arteri Sekunder

Kolektor Primer

Kolektor Sekunder

Lokal Primer

Lokal Sekunder

7

5

4

3

2

1

  1. Prosentase fungsi bangunan
NO LETAK BANGUNAN KOEFISIEN
1.

2.

3.

4.

5.

6.

Bangunan Usaha/Komersial

Bangunan Hunian/Rumah Tinggal

Bangunan Umum

Bangunan Pendidikan, Campuran

Bangunan Sosial

Bangunan Khusus

2,00 %

1,00 %

2,00 %

1,50 %

0,00 %

0,50 %

  1. Besarnya tarif retribusi untuk memperbaiki dan merubah struktur bangunan 50 % dari nilai Retribusi Bangunan.
  2. Besarnya tarif retribusi untuk pengganti IMB yang hilang 10 % dari Nilai Retribusi Bangunan
  3. Besarnya tarif retribusi untuk Izin Perubahan Tampak 10 % dari Nilai Retribusi Bangunan
  4. Besarnya tarif retribusi Perpanjangan IMB 20 % dari Nilai Retribusi Bangunan
  5. Besarnya tarif retribusi Pemutihan IMB meliputi juga pemutihan IMB bersyarat sebesar 50 % dari Nilai Retribusi Bangunan
  6. Besarnya tarif retribusi Perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Berjangka (IMBB) 50 % dari Nilai Retribusi Bangunan.
  7. Besarnya tarif retribusi merobohkan bangunan 0.1 % s/d 0.5 % dari nilai bangunan.

 

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja