Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan;
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penata Ruang;
- Peraturan Menteri KOMINFO no. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 tahun 2017 Tentang Pedoman dan tata cara dan Fasilitas Penanaman Modal
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian Rumah Ibadat;
- Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 No. 07/PRT/M2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Tentang Pedoman dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
- Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Persyaratan IMB Rumah Tinggal/Ruko/Toko
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
- Foto Copy Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Gambar Denah dan Tampak Bangunan
- Pertimbangan Teknis DPMPTSP
- Meterai Rp. 6000
- Stop Map
- Persyaratan IMB Perumahan
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
- Foto Copy Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Site Plan (bagi Perumahan baru/Pengurusan Awal
- Gambar Denah dan Tampak Bangunan
- Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
- Pertimbangan Teknis DPMPTSP
- Meterai 6000
- Stop Map
- Persyaratan IMB Walet
- Foto Copy Salinan Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pertimbangan Teknis DPMPTSP
- Gambar Denah dan Tampak Bangunan
- Data sondir (apabila lebih dari 2 lantai)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hudup (SPPL)
- Meterai 6000
- Stop Map
- Persyaratan IMB Tower
- Foto Copy Salinan Bukti Kepemilikan Tanah (Dilegalisir)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pertimbangan Teknis PTSP
- Gambar Denah dan Tampak Bangunan
- Perhitungan Struktur (apabila lebih dari 2 lantai)
- Data sondir (apabila lebih dari 2 lantai)
- Rekomendasi Dinas yang bersangkutan:
-
- Jaminan Dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
- Jaminan Asuransi Radius 100 m Keliling
- Persetujuan warga sekitar 100 m Keliling
9. Meterai 6000
10. Stop Map
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya :
Ditentukan Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, BAB III Bagian Pertama.
- Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan sebagai berikut :
-
- TARIF BANGUNAN=LUAS BANGUNAN X STANDAR HARGA DASAR BANGUNAN PER M2 X KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN X KOEFISIEN KLAFIKASI BANGUNAN X KOEFISIEN LETAK BANGUNAN X PROSENTASE FUNGSI BANGUNAN MAKSIMAL 2% PROSENTASE
Fungsi Bangunan Maksimal 2%=Angka Prosentase tinggi yang dikenakan sebagai angka penggali dalam Komponen perhitungan Retribusi IMB
-
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terdiri :
RIMB=TARIF BANGUNAN X (BIAYA PENDAFTARAN 1% + BIAYA PEMERIKSA GAMBAR/KOREKSI GAMBAR, MELIPUTI KUNTRUKSI DAN ARSITEKTUR SEBESAR 6% + BIAYA PENGAWASAN 10% + BIAYA SEMPADAN 1%)
- Penetapan Koefisien Lantai bangunan terdiri dari :
NO | TINGKAT BANGUNAN | KOEFISIEN |
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Lantai Basement
Lantai Dasar Lantai I Lantai II Lantai III Lantai IV Lantai V Lantai VI Lantai VI |
1,200
1,000 1.030 1,060 1,090 1,130 1,160 1,190 1,220 |
- Koefisien Klasifikasi Konstruksi Bangunan
NO | KLASIFIKASI KNTRUKSI | KOEFISIEN |
1.
2. 3. |
Bangunan Permanen
Bangunan Semi Permanen Bangunan Darurat |
1,00
0,75 0,25 |
- Koefisien Letak Bangunan
NO | LETAK BANGUNAN | KOEFISIEN |
1.
2. 3. 4. 5. 6. |
Arteri Primer
Arteri Sekunder Kolektor Primer Kolektor Sekunder Lokal Primer Lokal Sekunder |
7
5 4 3 2 1 |
- Prosentase fungsi bangunan
NO | LETAK BANGUNAN | KOEFISIEN |
1.
2. 3. 4. 5. 6. |
Bangunan Usaha/Komersial
Bangunan Hunian/Rumah Tinggal Bangunan Umum Bangunan Pendidikan, Campuran Bangunan Sosial Bangunan Khusus |
2,00 %
1,00 % 2,00 % 1,50 % 0,00 % 0,50 % |
- Besarnya tarif retribusi untuk memperbaiki dan merubah struktur bangunan 50 % dari nilai Retribusi Bangunan.
- Besarnya tarif retribusi untuk pengganti IMB yang hilang 10 % dari Nilai Retribusi Bangunan
- Besarnya tarif retribusi untuk Izin Perubahan Tampak 10 % dari Nilai Retribusi Bangunan
- Besarnya tarif retribusi Perpanjangan IMB 20 % dari Nilai Retribusi Bangunan
- Besarnya tarif retribusi Pemutihan IMB meliputi juga pemutihan IMB bersyarat sebesar 50 % dari Nilai Retribusi Bangunan
- Besarnya tarif retribusi Perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Berjangka (IMBB) 50 % dari Nilai Retribusi Bangunan.
- Besarnya tarif retribusi merobohkan bangunan 0.1 % s/d 0.5 % dari nilai bangunan.
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja