Izin Air Isi Ulang

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/MenKes/Per/IX/1990, tentang Persyarat  Kualitas Bersih;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 492/Menkes/SK/VI/2010 Tentang persyaratan Kualitas Air Minum;
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  7. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP Pimpinan  yang masih berlaku;
  2. Fotocopy Status Tempat Usaha;
  3. Fotocopy NPWP;
  4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  5. Fotocopy Akte Perusahaan (Bagi Usaha yang berbadan Hukum);
  6. Kartu Tanda Kesehatan / KIR dari Dinas Kesehatan;
  7. Surat Izin Operasional Usaha / Kegiatan;
  8. Rekomendasi Instansi Terkait;
  9. Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
  10. Izin Usaha Pendirian Depot Air Minum Isi Ulang yang telah habis masa berlakunya  untuk perpanjangan.

 

Mekanisme :

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes Kab/Kota;
  2. SKDU/SKU dari kelurahan terbaru;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
  5. Mengisi data industri rumah tangga;
  6. Contoh design label kemasan;
  7. Surat pernyataan tidak akan merubah desain kemasan dan dibubuhi materai 6000;
  8. Membuat catatan komposisi produk dan cara pembuatan;
  9. Surat pernyataan tidak akan memakai bahan tambahan pangan berbahaya;
  10. Untuk sediaan cair wajib uji pemeriksaan mikrobiologi, logam, pemanis,pengawet dan pewarna;
  11. Alamat dan Peta lokasi;
  12. Denah bangunan.

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja