Dasar Hukum :
- Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/MenKes/Per/IX/1990, tentang Persyarat Kualitas Bersih;
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 492/Menkes/SK/VI/2010 Tentang persyaratan Kualitas Air Minum;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotocopy KTP Pimpinan yang masih berlaku;
- Fotocopy Status Tempat Usaha;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Fotocopy Akte Perusahaan (Bagi Usaha yang berbadan Hukum);
- Kartu Tanda Kesehatan / KIR dari Dinas Kesehatan;
- Surat Izin Operasional Usaha / Kegiatan;
- Rekomendasi Instansi Terkait;
- Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
- Izin Usaha Pendirian Depot Air Minum Isi Ulang yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan.
Mekanisme :
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes Kab/Kota;
- SKDU/SKU dari kelurahan terbaru;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
- Mengisi data industri rumah tangga;
- Contoh design label kemasan;
- Surat pernyataan tidak akan merubah desain kemasan dan dibubuhi materai 6000;
- Membuat catatan komposisi produk dan cara pembuatan;
- Surat pernyataan tidak akan memakai bahan tambahan pangan berbahaya;
- Untuk sediaan cair wajib uji pemeriksaan mikrobiologi, logam, pemanis,pengawet dan pewarna;
- Alamat dan Peta lokasi;
- Denah bangunan.
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja