Dasar Hukum :
- UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yanglengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja