Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
- Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab optical;
- Rekomendasi Dinas Kesehatan;
- Fotokopi Ijazah Tenaga Refraksionis Optisien;
- urat Keterangan Sehat Refraksionis optisien dari Dokter Pemerintah;
- Surat pernyataan dari refraksionis Optisien sebagai penanggung jawab bermaterai 6000;
- Daftar peralatan yang dimiliki oleh optical
- Denah situasi bangunan optical
- Daftar ketenagaan optical.
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja