Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

 

Dasar Hukum :

1)       Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2)       Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER-07/MEN/III/2006 tentang penyederhanaan prosedur memperoleh Izin Mempekerjakaan Tenaga Asing (IMTA)

3)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

4)       Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

5)       Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan;

6)      Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan 

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

1)        Surat Permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dari Perusahaan pengguna TKA;

2)       Bukti Pembayaran dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) dari Bank Pemerintah yang ditunjuk;

3)       Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan setempat;

4)       Fotocopy Laporan Realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping dari perusahaan ;

5)       Fotocopy Laporan Realisasi pelaksanaan program pendidikan pelatihan kepada TKI pendamping dari perusahaan;

6)       Fotocopy SK pengesahaan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang masih berlaku;

7)       Fotocopy Paspor TKA;

8)       Fotocopy SK penunjukan pendamping dari perusahaan;

9)       Pas fot TKA ukuran 4×6 4 lembar;

10)     Fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) tahun lalu;

Mekanisme :

1.         Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)

2.         Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS

3.         Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.

4.         Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan

5.         DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

6.         Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

7.         DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

8.         Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Satu) hari kerja