Izin Operasional Lembaga Non Formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat)

Dasar Hukum :

1)     Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2)     Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik;

3)     Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;

4)     Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan nasional;

5)     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

6)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;

7)     Surat Keputusan Mendiknas No. 30 Tahun 2005 tentang pembentukan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF);

8)     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan;

9)     Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;

10)   Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

1.     Profil Lembaga sekurang-kurangnya Menyebutkan susunan Pengurus, Prasaranan dan sarana, pendidik dan tenaga Kependidikan, Rencana Kagiatan pembelajaran dan saranan kegiatan pendidikan masyarakat Non Formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ),LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat)

2.     Akta Notaris Lembaga Non Formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ),LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat)

3.     Rekomdasi dari Kepala Desa

4.     Rekomdasi dari UPTD Kecamatan

5.     Rekomendasi dari Kecamatan

6.     Foto Copy KTP Katua Lembaga Non Formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ),LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat)

1)     Rekomendasi Tim Teknis PTSP

 

Mekanisme :

 

1.         Pemohon menuju loket informasi

2.         Mengisi formulir pendaftaran

3.         Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)

4.         Pemrosesan berkas yanglengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

5.         Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

6.         Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

7.         Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP

8.         Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

 

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Satu) hari kerja