Izin Reklame

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang-Uandang Republik Indonesia  Nomor 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan  Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Daerah Nomor : 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
  6. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

1.      Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan

2.      Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)

3.      Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan

4.      Izin Lokasi ( diterbitkan melalui OSS)

5.      Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

 

Mekanisme : 

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

  

Biaya :  Sesuai Peraturan Daerah Nomor : 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame

 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja