Dasar Hukum :
- Undang Undang-Uandang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Nomor : 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4. Izin Lokasi ( diterbitkan melalui OSS)
5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mekanisme :
- Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
- Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
- Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
- Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
- DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Biaya : Sesuai Peraturan Daerah Nomor : 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja