Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan nasional No 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Lokasi
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
- Izin Lokasi ( diterbitkan melalui OSS)
- Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mekanisme :
- Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
- Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
- Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
- Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
- DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerj