Izin Lokasi

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan nasional No 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
  5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Lokasi
  6. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi
  7. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Izin Lokasi ( diterbitkan melalui OSS)
  5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Mekanisme :

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  5. DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerj