Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik
2) Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan pemberian izin Usaha Kontruksi;
5) Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
6) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan;
7) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 25 Tahun 2004 tetang izin usaha Jasa Kontruksi;
8) Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP a pabila pengurusan diwakilkan
4. Izin Lokasi ( diterbitkan melalui OSS)
5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mekanisme :
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja