TDUP Daya Tarik Wisata

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  3. Peraturan Bupati Katingan Nomor 10 tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  4. Peraturan Bupati Katingan Nomor 05 tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP pemilik Perorangan dan atau Pimpinan/direktur Perusahaan
  2. NPWP Perusahaan/Perorangan
  3. Foto Copy Hak Atas Pengelolaan Daya Tarik Wisata { surat Kepemilikan, atau Sewa/pinjam pakai)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  5. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  6. Izin Lokasi, IMB, Izin Lingkungan ( diterbitkan melalui OSS)
  7. Pertimbangan Teknis dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DISPORA)

 

Mekanisme :

 Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)

  1. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  2. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  3. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  4. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  7. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

 

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja