Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 10 tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 05 tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP pemilik Perorangan dan atau Pimpinan/direktur Perusahaan
- NPWP Perusahaan/Perorangan
- Foto Copy Hak Atas Pengelolaan Daya Tarik Wisata { surat Kepemilikan, atau Sewa/pinjam pakai)
- Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
- Izin Lokasi, IMB, Izin Lingkungan ( diterbitkan melalui OSS)
- Pertimbangan Teknis dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DISPORA)
Mekanisme :
Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
- Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
- Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
- Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
- DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja