Izin Operasional Puskesmas

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  10. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
  4. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap;
  5. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
  6. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
  7. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
  8. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis.

 

Mekanisme : 

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja