Surat Izin Pedagang Eceran Obat / Toko Obat

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  7. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan ( diterbitkan melalui OSS)
  5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

 

Mekanisme :

 Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)

  1. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  2. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  3. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  4. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  7. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja