Izin Praktek Pengobatan Tradisional (Akupuntur)

Dasar Hukum :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1067/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  4. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  3. Fotocopy Ijazah / sertifikat pengobatan tradisional;
  4. Biodata Pengobat Tradisional;
  5. Daftar peralataan, Rumah atau obatobat yang digunakan;
  6. Denah lokasi tempat praktik;
  7. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja