Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan ( diterbitkan melalui OSS)
  5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

 

Mekanisme :

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja