Surat Izin Praktek Perawat Gigi

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/ I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan  Pekerjaan Perawat Gigi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  8. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
  2. Pas photo ukuran 3×4 = 2 lembar;
  3. Foto Copy Ijazah Perawat;
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi perawat gigi;
  5. Fotocopy STRPG;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis.

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja