Izin Operasional TK/SD/SMP Swasta

 

 

Dasar Hukum :

1)     Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2)     Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tantang pelayanan Publik;

3)     Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan nasional;

4)     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

      tentang Pelayanan Publik;

5)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu       di Daerah;

6)      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang

       petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan;

7)     Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Persyaratan :

1)     Profil TK/SD/SMP Swasta

2)     Photo copy SK Kepala TK/SD/SMP Swasta

3)     Akte Pendirian TK/SD/SMP Swasta

4)     Rekomendasi dari Kepala Desa

5)     Rekomendasi Tim Teknis PTSP.

Mekanisme :

1.         Pemohon menuju loket informasi

2.         Mengisi formulir pendaftaran

3.         Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses  

        diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)

4.         Pemrosesan berkas yanglengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

5.         Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi            Usaha (Jika diperlukan)

6.         Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

7.         Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP

8.         Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (Satu) hari kerja