Surat Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  5. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  2. Fotocopy STRTGZ yang masih berlaku dan dilegalisir;
  3. Fotocopy Ijasah yang masih berlaku dan dilegalisir;
  4. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Memiliki SIP;
  5. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Atau Tempat Praktik Pelayanan Gizi Secara Mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PERSAGI).

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja