Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencakup :
- Usaha budidaya tanaman perkebunan;
- Usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
- Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;
- Usaha produksi perbenihan tanaman
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
Komitmen Untuk Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan :
- Izin lokasi;
- Izin lingkungan;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur;
- Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
- Hak Guna Usaha;
- Pernyataan mengenai :
- rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan :
- paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan
- paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
- memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
- rencana pengolahan hasil;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
- melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; dan
- rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan :
- Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Untuk Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan :
- Izin lokasi;
- Izin lingkungan;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur;
- Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total bahan baku;
- Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh persen) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
- Rencana kerja pembangunan industri pengolahan;
- Hak guna bangunan; dan
- pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.
Komitmen Untuk Usaha Perkebunan Yang Terintegrasi Antara Budi Daya Dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan :
- Izin lokasi;
- Izin lingkungan;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur;
- Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
- Hak Guna Usaha;
- Pernyataan mengenai :
- rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan :
- paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan
- paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
- kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
- rencana kerja pembangunan unit pengolahan;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
- melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; dan
- rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan :
- pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Untuk Usaha Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan :
- pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
- peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;
- pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan
- rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
Mekanisme :
- Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
- Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
- Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
- Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
- DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja