Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencakup :

  • Usaha budidaya tanaman perkebunan;
  • Usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
  • Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;
  • Usaha produksi perbenihan tanaman

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
  2. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
  6. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)

Komitmen Untuk Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan :

  1. Izin lokasi;
  2. Izin lingkungan;
  3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur;
  5. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  6. Hak Guna Usaha;
  7. Pernyataan mengenai :
    1. rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan :
      • paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan
      • paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
    2. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
    3. rencana pengolahan hasil;
    4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
    5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
    6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; dan
  8. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Untuk Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan  :

  1. Izin lokasi;
  2. Izin lingkungan;
  3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur;
  5. Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total bahan baku;
  6. Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh persen) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
  7. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan;
  8. Hak guna bangunan; dan
  9. pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.

Komitmen Untuk Usaha Perkebunan Yang Terintegrasi Antara Budi Daya Dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan  :

  1. Izin lokasi;
  2. Izin lingkungan;
  3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur;
  5. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  6. Hak Guna Usaha;
  7. Pernyataan mengenai :
    1. rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan :
      • paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan
      • paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
    2. kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
    3. rencana kerja pembangunan unit pengolahan;
    4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman;
    5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
    6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; dan
  8. pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Untuk Usaha Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan, berupa kesanggupan menyampaikan  :

  1. pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
  2. peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;
  3. pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan
  4. rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

Mekanisme :

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja