Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang  Praktik Dokter;
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
  3. Permenkes No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
  4. Kepmenkes No. 11898 A/Menkes/SK/X/1999 Tentang Wewenang Penetapan Izin di Bidang Kesehatan;
  5. Permenkes No. 1419 / Menkes / Per / X / 2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  8. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
  2. Pas photo ukuran 3×4 = 2 lembar;
  3. Foto copy ijazah;
  4. Foto copy STR dokter/dokter gigi yangditerbitkan dan dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
  5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
  6. Surat keterangan dokter;
  7. Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA)dari IDI/PDGI;
  8. Surat keterangan lokasi tempat praktikdari Kepala Puskesmas setempat;
  9. Bagi dokter yang berasal dari luar daerah harus memiliki surat pernyataan dari Dinas Kesehatan Kabupaten.

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja