Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Praktik Dokter;
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Permenkes No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
- Kepmenkes No. 11898 A/Menkes/SK/X/1999 Tentang Wewenang Penetapan Izin di Bidang Kesehatan;
- Permenkes No. 1419 / Menkes / Per / X / 2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
- Pas photo ukuran 3×4 = 2 lembar;
- Foto copy ijazah;
- Foto copy STR dokter/dokter gigi yangditerbitkan dan dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat keterangan dokter;
- Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA)dari IDI/PDGI;
- Surat keterangan lokasi tempat praktikdari Kepala Puskesmas setempat;
- Bagi dokter yang berasal dari luar daerah harus memiliki surat pernyataan dari Dinas Kesehatan Kabupaten.
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja