Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIK-F)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 517/Menkes/SK/VI/ 2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/Menkes/SK/VIII/ 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  5. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  10. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy STRF yang masih berlaku;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja