Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
  4. Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor H.K.03.1.23.23.04.12.2207 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  7. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes Kab/Kota;
  2. SKDU/SKU dari kelurahan terbaru;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
  5. Mengisi data industri rumah tangga;
  6. Contoh design label kemasan;
  7. Surat pernyataan tidak akan merubah desain kemasan dan dibubuhi materai 6000;
  8. Membuat catatan komposisi produk dan cara pembuatan;
  9. Surat pernyataan tidak akan memakai bahan tambahan pangan berbahaya;
  10. Untuk sediaan cair wajib uji pemeriksaan mikrobiologi, logam, pemanis,pengawet dan pewarna;
  11. Alamat dan Peta lokasi;
  12. Denah bangunan.

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja