Dasar Hukum :
- Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
- Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor H.K.03.1.23.23.04.12.2207 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes Kab/Kota;
- SKDU/SKU dari kelurahan terbaru;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
- Mengisi data industri rumah tangga;
- Contoh design label kemasan;
- Surat pernyataan tidak akan merubah desain kemasan dan dibubuhi materai 6000;
- Membuat catatan komposisi produk dan cara pembuatan;
- Surat pernyataan tidak akan memakai bahan tambahan pangan berbahaya;
- Untuk sediaan cair wajib uji pemeriksaan mikrobiologi, logam, pemanis,pengawet dan pewarna;
- Alamat dan Peta lokasi;
- Denah bangunan.
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja