Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
- Pas photo ukuran 3×4 = 2 lembar;
- Foto Copy Ijazah Bidan;
- Foto Copy STR yang masih berlaku;
- Surat Keterangan sehat dari Dokter;
- Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) IBI;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi.
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja