Dasar Hukum :
1) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2009 tantang pelayanan Publik
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik
4) Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
5) Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan nasional;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah;
8) Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 03 Tahu 2018 tentang Penerbitan Surat Katerangan Penelitian;
9) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang pn petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP a pabila pengurusan diwakilkan
4. Izin Lokasi ( diterbitkan melalui OSS)
5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mekanisme :
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja