Izin Usaha Tanaman Pangan (IUTP)

Izin Usaha Tanaman Pangan (IUTP) mencakup :

  1. Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan;
  2. Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan;
  3. Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen;
  4. Izin Usaha perbenihan tanaman.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
  2. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
  6. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)

Komitmen Untuk Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan, berupa kesanggupan menyampaikan :

  1. rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan gubernur;
  2. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan bupati/wali kota;
  3. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lim puluh ribu);
  4. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
  5. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
  6. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian;
  7. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan
  8. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

Komitmen Untuk Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan, berupa kesanggupan menyampaikan :

  1. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu);
  2. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
  3. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
  4. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
  5. jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/wali kota;
  6. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
  7. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan
  8. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

Komitmen Untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen, berupa kesanggupan menyampaikan :

  1. rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan gubernur;
  2. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan bupati/ wali kota;
  3. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu);
  4. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
  5. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
  6. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
  7. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian;
  8. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan
  9. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

Komitmen Untuk Izin Usaha perbenihan tanaman, berupa kesanggupan menyampaikan :

  1. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
  2. Hak Guna Usaha;
  3. rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih;
  4. jenis dan jumlah benih yang akan diproduksi; dan
  5. fasilitas dan kapasitas prosesing dan penyimpanan yang dimiliki untuk produksi benih tanaman pangan.

Mekanisme :

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja