Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Noomor PER-01/MEN/1982 tentang Bejana;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 65, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 35);
5) Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
1) Surat Permohonan yang dilampiri:
· Gambar rencana yang telah disyahkan, lengkap dengan penjelasannya
· Design pressure (rencana kekuatan tekanan)
· Tekanan Kerja
· Tebal plat
· Ukuran Bejana Tekan
· Nomor seri dan tahun pembuatan dari pabrik pembuat
· Isi Bejana Tekan
2) Sertifikat bahan/material (komposisi chenical, kuat tarik dan batas mulur pla);
3) Hasil pengujian tidak merusak yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk.
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
4. Pemrosesan berkas yanglengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
5. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Satu) hari