Dasar Hukum :
1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
7) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 65, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 35);
8) Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
1) Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 ;
2) Fotocopy akta pendirian bagi usaha berbentuk badan hukum;
3) Fotocopy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
4) Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
5) Rekomendasi Camat;
6) Rekomendasi Dinas yang membidangi sosial/ Tim Teknis;
7) Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan kepada Dinas teknis terkait;
8) Fotocopy Rekening Bank Penampung Sumbangan;
9) Data :
· kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
· maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
· waktu penyelenggaraan;
· luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
· cara penyelenggaraan dan penyaluran;
· rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
4. Pemrosesan berkas yanglengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
5. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Satu) hari