Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIK-TS)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  3. ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga  Kesehatan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin  Lingkungan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan;
  9. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 416/Menkes/Per/IX/ 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
  10. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 061/Menkes/Per/I/ 1991  tentang  Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
  11. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1405/Menkes/SK/XI/ 2002  tentang  Persyaratan Kesehatan  Lingkungan  Kerja  Perkantoran  dan Industri;
  12. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 942/Menkes/SK/VII/ 2003  tentang  Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
  13. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1098/Menkes/SK/VII/ 2003  tentang  Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
  14. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1204/Menkes/SK/X/ 2004  tentang  Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 373/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Sanitarian;
  16. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 492/Menkes/Per/IV/ 2010  tentang  Persyaratan Kualitas Air Minum;
  17. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 736/Menkes/Per/VI/ 2010  tentang  Tata  Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
  18. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1096/Menkes/Per/VI/ 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  21. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  2. Fotokopi STRTS;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon.

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja