Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/ 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 061/Menkes/Per/I/ 1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/ 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/ 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/ 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/ 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 373/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Sanitarian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/ 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/ 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/ 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STRTS;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon.
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja