Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/Menkes/Per/VIII/ 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;
- Keputusan Menteri Keseahatan Nomor 1014 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 410/Menkes/ SK/XI/2010;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STRR;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon.
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja