Dasar Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Foto copy akta pendirian perusahaan
- Foto copy akta perubahan terakhir
- Foto copy keputusan pengesahan akta sebagai badan hukum
- Foto copy KTP (direktur/pemilik)
- Foto copy NPWP
- Surat Kuasa Penanggung Jawab (Apabila dikuasakan)
- Fotocopy Dokumen Lingkungan
- Proposal Rencana Kegiatan
- Rencana Kemitraan dengan UMKM
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Lokal
- Rekomendasi dari Dinas Perdagangan UMKM tentang Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Pasar Tradisional terdekat.
- Pasfoto Penanggung Jawab
- Meterai 6000 (1 lembar)
- Rekomendasi Tim Teknis DPMPTSP
- Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Teknis DPMPTSP
Mekanisme :
Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja