Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Foto copy akta pendirian perusahaan
  2. Foto copy akta perubahan terakhir
  3. Foto copy keputusan pengesahan akta sebagai badan hukum
  4. Foto copy KTP (direktur/pemilik)
  5. Foto copy NPWP
  6. Surat Kuasa Penanggung Jawab (Apabila dikuasakan)
  7. Fotocopy Dokumen Lingkungan
  8. Proposal Rencana Kegiatan
  9. Rencana Kemitraan dengan UMKM
  10. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Lokal
  11. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan UMKM tentang Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Pasar Tradisional terdekat.
  12. Pasfoto Penanggung Jawab
  13. Meterai 6000 (1 lembar)
  14. Rekomendasi Tim Teknis DPMPTSP
  15. Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Teknis DPMPTSP

 

 

Mekanisme :

 Pemohon menuju loket informasi

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  3. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  5. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  6. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  7. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja