Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Tenaga Kefarmasian;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  5. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/24/27 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  7. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto Copy Ijazah Bidan;
  3. Foto Copy STRTTK yang masih berlaku;
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter;
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  6. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  4. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  5. Tim Teknis PTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  6. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  8. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya : Rp.0,-

 

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja