Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Nasional;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik
4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER/17/MEN/VII/2007 tentang
Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9
6) Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 65, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenKatingan Nomor 35);
7) Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4. Izin Lokasi ( diterbitkan melalui OSS)
5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mekanisme :
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi
Usaha (Jika diperlukan)
7. DPMPTSP Kabupaten Katingan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Satu) hari kerja