Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITMB)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Keputusan Presiden Republik Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/IX/2009 tentang Pengadaan Pengedaran Penjualan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
  11. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan Sekitar yang diketahui oleh RT/RW. Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
  2. Rekomendasi dari dari Kelurahan dengan diketahui Camat
  3. Rekomendasi Pemasok dari sub distributor setempat
  4. Foto copy KTP (direktur/pemilik)
  5. Foto copy NPWP
  6. Gambar denah lokasi tempat penjualan minuman beralkohol dengan diketahui RT/RW setempat.
  7. Surat keterangan domisili usaha dari lurah/kades (bila izin baru/perubahan alamat perusahaan)
  8. Meterai 6000 (1 lembar)
  9. Rekomendasi Tim Teknis DPMPTSP / Hasil Pemeriksaan Lapangan bila diperlukan

 

 

Mekanisme :

 Pemohon menuju loket informasi

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  3. Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  5. Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  6. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
  7. Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket

 

Biaya :

Ditentukan Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, BAB III Bagian Kedua.

 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja