Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Presiden Republik Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/IX/2009 tentang Pengadaan Pengedaran Penjualan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan :
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan Sekitar yang diketahui oleh RT/RW. Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
- Rekomendasi dari dari Kelurahan dengan diketahui Camat
- Rekomendasi Pemasok dari sub distributor setempat
- Foto copy KTP (direktur/pemilik)
- Foto copy NPWP
- Gambar denah lokasi tempat penjualan minuman beralkohol dengan diketahui RT/RW setempat.
- Surat keterangan domisili usaha dari lurah/kades (bila izin baru/perubahan alamat perusahaan)
- Meterai 6000 (1 lembar)
- Rekomendasi Tim Teknis DPMPTSP / Hasil Pemeriksaan Lapangan bila diperlukan
Mekanisme :
Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
- Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
- Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
- Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya :
Ditentukan Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, BAB III Bagian Kedua.
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja