Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pendataan restoran maupun rumah makan yang berada di wilayah Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru. Kasongan, 3 Februari 2021.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Romeos Kalvari kegiatan pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah restoran maupun rumah makan yang berada di Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru.
“Pendataan restoran dan rumah makan tahap pertama dilakukan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 3 Pebruari 2021 hingga tanggal 5 Pebruari 2021 di wilayah Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru sedangkan pendataan tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 12 Pebruari 2021 di wilayah Desa Hampalit dan sekitarnya”, ujar Romeos Kalvari.
Ditambahkannya bahwa selain mengumpulkan data pelaku usaha restoran/rumah makan, juga meminta kepada pelaku usaha untuk melengkapi izin usahanya dan dihimbau agar mengurus sendiri perizinannya tanpa melalui perantara (calo) dengan datang ke Dinas penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan.
“Kami sangat berharap pelaku usaha untuk melengkapi izin usahanya tanpa melalui perantara (calo) dengan cara datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan”, pungkasnya. (patmoe)