Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi kembali izin-izin di sektor perhubungan yang selama ini menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Pak Presiden ingin membuat suatu reformasi berkaitan dengan perizinan. Oleh karena itu, kita membuat finalisasi rapat sama Pak Darmin dikumpulin semua untuk me-review aturan yang tidak relevan,” ujarnya usai rapat koordinasi mengenai percepatan pelaksanaan berusaha di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Nantinya, tidak menutup kemungkinan akan ada izin yang dihilangkan apabila hal tersebut merupakan salah satu penghambat dalam berusaha. Salah satu contohnya adalah pemberian sertifikat kelaikan oleh Kementerian Perhubungan dalam suatu program.
“Prinsipnya memang ada dua, satu izin yang sifatnya sertifikat. Seperti kelaikan tertentu, nanti yang akan ada izin saja. Yang sertifikat itu, para investor tidak perlu meminta izin sertifikat. Tapi dia hanya memberi komitmen dengan syarat tertentu. Tentunya nanti ada inspeksi, mereka bisa berusaha dengan penandatanganan,” jelasnya.
Dia mengatakan, ada empat sektor yang akan dievaluasi perizinannya, yaitu sektor perhubungan laut, perhubungan darat, perhubungan udara, dan perkeretaapian. Namun demikian, perizinan yang paling banyak dievaluasi nantinya adalah perizinan sektor perhubungan laut.
“Kan ada laut, udara, kereta api dan darat. Saya akan evaluasi besok pagi, tentang izin yang akan saya hilangkan. (Paling banyak) laut. Laut itu ada izin pelabuhan, ada izin terminal khusus, ada izin bongkar muat, kalau pelabuhan harus bisa kita kecilkan karena banyak yang sifatnya sertifikat jadi pernyataan saja,” jelasnya.
Budi Karya menambahkan, evaluasi perizinan akan dilakukan selama dua hari, dan dilaporkan kembali kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin (16/4/2018) mendatang.
“Saya akan evaluasi lagi satu sampai dua hari ini. Hari Senin saya akan laporkan ke Pak Darmin,” jelas mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.
Sumber: liputan6.com